Memakai Selimut bagi Jamaah Haji?
Assalam alaikum.. Alhamdulillah biiznillah sy menunaikan ibadah haji thn ini. sy ingin bertanya terkait dgn larangan setelah ihram. 1. apakah berselimut menutup badan (tanpa menutup kepala) dlm keadaan ihram telah melanggar dan harus bayar dam? 2. bolehkah memakai sabun yg tidak wangi? jazakumullah
Aby Ray via Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Wa’alaikum salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Salah satu diantara larangan bagi orang yang ihram adalah menutup kepala.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya oleh sahabat tentang aturan berpakaian saat ihram. Jawab beliau,
لاَ يَلْبَسِ الْقَمِيصَ وَلاَ الْعِمَامَةَ وَلاَ السَّرَاوِيلَ وَلاَ الْبُرْنُسَ وَلاَ ثَوْبًا مَسَّهُ الْوَرْسُ أَوِ الزَّعْفَرَانُ
Orang ihram tidak boleh memakai baju (gamis), imamah, celana, burnus, atau baju yang dicelup wars, atau yang dicelup za’faran. (HR. Bukhari 134, Ahmad 4482 dan yang lainnya).
Imamah: penutup kepala
Burnus: baju yang ada tudung kepala, sepeti jaket hoodie
Wars: tanaman yang digunakan untuk mewarnai kain jadi berwarna kekuningan
Za’faran: tanaman yang digunakan untuk mewarnai dan memberikan bau khas di kain
Berdasarkan hadis ini, termasuk yang dilarang adalah menutup wajah dan kepala pada saat ihram.
Apakah ini juga berlaku untuk selimut?
Sehingga ketika orang itu tidur, bolehkah dia memakai selimut dan menutupi kepala dengan selimut?
Ada sebuah hadis yang bisa kita jadikan sebagai acuan.
Hadis tentang orang yang mati ketika ihram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan arahan tentang tata cara mengkafaninya.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan, ada orang yang terpelanting dari ontanya saat ihram, hingga meninggal. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi arahan,
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْنِ ، وَلاَ تُحَنِّطُوهُ وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Mandikan dia dengan air dan bidara, kafani dengan dua helai kainnya, jangan diberi wewangian, dan jangan ditutupi kepalanya. Karena dia akan dibangkitkan sambil melantunkan talbiyah. (HR. Bukhari 1265 dan Muslim 2948)
Kita memahami, fungsi kafan bukan untuk pakaian. Karena itu, kafan tidak membentuk tubuh. Sehingga kafan ditujukan untuk membungkus jenazah sebelum dishalati dan dimakamkan. Artinya, sekalipun tidak berbentuk pakaian yang mengikuti lekuk tubuh, kafan tidak boleh digunakan untuk menutupi kepala.
Ini yang menjadi alasan ulama yang berpenapat bahwa orang yang tidur, tidak boleh menutupkan selimutnya ke kepalanya.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang larangan menutupi kepala, apakah juga berlaku juga untuk karton, kertas, atau selimut?
Jawab beliau,
نعم، يشمل هذا، ولهذا إذا احتاج لتظليل رأسه فليرفع هذا عن رأسه قليلاً حتى لا يباشره
Ya, mencakup ini semua. Karena itu, ketika butuh untuk payungan dengan kertas, maka harus diangkat sedikit dari kepala agar tidak menempel langsung dengan kepala. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 22/110).
Di tempat lain, Imam Ibnu Utsaimin juga ditanya tentang hukum menggunakan selimut ketika tidur, bagi orang yang ihram.
Jawab beliau,
لا بأس بذلك، لأنه يجوز للمحرم أن يلتحف بما يغطي جميع بدنه إلا الرأس هذا بالنسبة للرجل
Tidak masalah, karena boleh bagi orang yang ihram untuk memakai selimut yang menutupi seluruh badannya, kecuali bagian kepala. Ini berlaku bagi lelaki. (22/129)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/28317-dilarang-memakai-selimut-bagi-jamaah-haji.html